Gambar Bapenda Kabupaten Bandung

Foto-Foto dari SMP Mekar Arum

Siapa nama kepala sekolah SMP Mekar Arum?

SMP Mekar Arum dipimpin oleh kepala sekolah bernama Mail.

Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, merupakan semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut. Nilai perolehan air atau disingkat NPA adalah dasar penetapan Pajak air permukaan yang ditetapkan berdasarkan pada jenis/kelompok penggunaan dan pemanfaatan air antara lain: niaga, non niaga, dan industri.Penjelasan terkait aturan hukum pajak air permukaan terdapat pada peraturan gubernur provinsi kepulauan riau nomor 26 tahun 2012, secara garis besar adalah sebagai berikut:

Objek pajak:    1. Objek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan    2. Dikecualikan dari objek pajak air permukaan adalah:        a. Pengambilan air permukaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah        b. Pengambilan air permukaan oleh BUMN yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan, serta mengusahakan air dan sumber-sumber air        c. Pengambilan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat        d. Pengambilan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan ibadah

Subjek pajak:    1. Subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan    2. Wajib pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan    3. Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:        a. Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya, atau ahli warisnya        b. Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya Pelaporan pemakaian air:    1. Setiap orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan wajib melaporkan voluime pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan kepada dinas pendapatan dengan menggunakan SPTPD, dan laporan tersebut ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya    2. Laporan pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan dimaksud harus disampaikan kepada KPPD/UPTD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya Perhitungan dan penetapan:    1. Pajak dipungut berdasarkan ketetapan gubernur    2. Tarif air permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)    3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air (NPA)    4. Nilai perolehan air adalah sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut  sebagian atau seluruh faktor-faktro:        a. Jenis sumber air        b. Lokasi sumber air

SMP Mekar Arum adalah sebuah lembaga sekolah SMP swasta yang berlokasi di Jl. Raya Cinunuk No. 82 Cileunyi, Kab. Bandung.

SMP swasta ini mengawali perjalanannya pada tahun 1992. Saat sekarang SMP Mekar Arum menggunakan kurikulum belajar SMP 2013. SMP Mekar Arum memiliki sosok kepala sekolah yang bernama Mail ditangani oleh seorang operator yang bernama Dudi Hermawan.

Fasilitas Sekolah SMP Mekar Arum

SMP Mekar Arum memiliki 13 buah ruang kelas, 1 perpustakaan, 0 laboratorium IPA, 0 laboratorium bahasa, 0 laboratorium komputer dan 0 laboratorium IPS.

Saat ini SMP Mekar Arum yang memiliki akreditasi A menggunakan Tidak Ada untuk koneksi internet, menggunakan daya listrik 10,000 watt dari dari PLN & Diesel.

Akreditasi SMP Mekar Arum

SMP Mekar Arum memiliki akreditasi grade A dengan nilai 90 (akreditasi tahun 2016) dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.

Anda bisa mengecek status akreditasi A sekolah SMP swasta ini dari 2 link di bawah.

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang SMP Mekar Arum.

Legalitas SMP Mekar Arum

Video SMP Mekar Arum

Berikut adalah video yang ada di Youtube yang kemungkinan berhubungan dengan SMP Mekar Arum.

Sanitasi (Toilet) SMP Mekar Arum

Di SMP Mekar ArumTotal ada sebanyak 2 toilet guru dan 2 toilet untuk siswa.

Data Guru Yang Mengajar di SMP Mekar Arum

Daftar nama-nama guru yang mengajar di SMP Mekar Arum. Memiliki 0 orang guru dan tenaga pengajar.